Senin, 03 Juli 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Edit Posted by with No comments

KELOMPOK 2 (IR. SOEKARNO) 
 Nama anggota :
       Annissa Retno .K

       Arfani Nurfadina

       Gita Larasati

       Livia Mega Rahmayanti

       Vika Novalinda


1. DEMOKRASI

       KONSEP DEMOKRASI

                Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

       BENTUK-BENTUK DEMOKRASI

       Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu, demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung)

  1. Demokrasi Langsung

                merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat.

2. Demokrasi perwakilan (tidak langsung)

                merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

       Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara

                Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :

  1. Monarki Mutlak
  2. Monarki Konstitusional
  3. Monarki Parlementer

2. BELA NEGARA

                Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

                Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).

       UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG BELA NEGARA

       UUD Pasal 27 ayat (3)

       UUD Pasal 30 ayat (1) (2) (3) (4) dan (5)

        UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

       UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

       UU RI No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

       TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRI

       TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia

       FOTO-FOTO KEGIATAN BELA NEGARA

      

       mengikuti upacara bendera dengan hikmat

      

       mengukir prestasi dan mengharumkan nama bangsa

       FOTO-FOTO KEGIATAN BELA NEGARA

        

       mengikuti latihan militer

3. HAK ASASI MANUSIA (HAM)

       HAM adalah hak-hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak ia masih didalam kandungan.

       KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM

       Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia

  1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)

                Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

  1. Kasus Marsinah (1993)

                Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.



  1. Aksi Bom Bali 2002

                Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari. Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

  1. Peristiwa Tanjung Priok (1984)

                Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

  1. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)

                Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas. 

       Kasus Pelanggaran HAM Di Luar Negari

  1. Apartheid di Afrika Selatan

                Tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950, pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan Pakistan. 80 persen wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands. Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.

                Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti "Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras. Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama versi baru.

  1. Etnis Rohingya Myanmar

                Rohingya adalah sebuah kelompok etnis Indo-Arya dari Rakhine di Burma. Kasus pelanggaran ham yang dialami oleh etnis Rohingya di Myanmar di mana telah terjadi pembantaian terhadap muslim Rohingya, dalam peristiwa tersebut banyak dari etnis Rohingya yang tewas. Hal itu pun banyak dikecam oleh dunia internasional. Pembantaian yang terjadi dikarenakan perbedaan agama. Baca selengkapnya  Sejarah Asal Usul Etnis Rohingya di Myanmar.

  1.  Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan
                Pasukan Soviet pertama kali sampai di Afghanistan pada tanggal 25 Desember 1979, 85.000 tentara Uni Soviet mengadakan invasi ke Kabul, Afghanistan yang mendukung pemerintahan Babrak Karmal melalui kudeta sehingga menimbulkan korban perang berkepanjangan hingga tahun 1990-an. Penarikan pasukan terakhir terjadi pada tanggal 2 Februari 1989.

0 komentar:

Posting Komentar