KELOMPOK 2 (IR. SOEKARNO)
Nama anggota :
• Annissa Retno .K
• Arfani Nurfadina
• Gita Larasati
• Livia Mega Rahmayanti
• Vika Novalinda
1.
DEMOKRASI
• KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg
nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan
dipegang oleh rakyat.
• BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
• Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu, demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak
langsung)
- Demokrasi Langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga
mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. sistem
ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat.
2.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung)
merupakan demokrasi yang
dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan
pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
• Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan
Negara
Pemerintahan Monarki (monarki
mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari
bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi
dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin
oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak
- Monarki Konstitusional
- Monarki Parlementer
2. BELA
NEGARA
Bela negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Landasan konsep bela negara
adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau
perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau
sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer).
• UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG
BELA NEGARA
• UUD Pasal 27 ayat (3)
• UUD Pasal 30 ayat (1) (2) (3) (4)
dan (5)
• UU RI No. 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara
• UU RI No. 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI
• UU RI No. 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia
• TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan POLRI
• TAP MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Republik Indonesia
• FOTO-FOTO KEGIATAN BELA NEGARA
•
• mengikuti upacara bendera dengan
hikmat
•
• mengukir prestasi dan mengharumkan
nama bangsa
• FOTO-FOTO KEGIATAN BELA NEGARA
•
• mengikuti latihan militer
3. HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
• HAM adalah hak-hak yang sudah
dimiliki oleh setiap manusia sejak ia masih didalam kandungan.
• KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM
• Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12
Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar
disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan
tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo
besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara
mahasiswa dengan aparat kepolisian. Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa
meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13
November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
- Kasus Marsinah (1993)
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4
Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan
buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan
PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan
tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam
kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang
hingga sekarang.
- Aksi Bom Bali 2002
Peristiwa ini terjadi pada tahun
2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok
jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat
peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di
kemudian hari. Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di
Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai
dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
- Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi
tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA
dan unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan
demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam
keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk
rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
- Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan
terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16
Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang
kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak
1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik,
dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
• Kasus Pelanggaran HAM Di Luar Negari
- Apartheid di Afrika Selatan
Tahun 1990, Afrika Selatan
adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak
rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah
perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas
kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950,
pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika
kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori
baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan
Pakistan. 80 persen wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih.
Sedangkan warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut
sebagai homelands. Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di
fasilitas umum.
Kongres Nasional Afrika (ANC),
membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti
"Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200
sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras.
Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis
hukuman penjara seumur hidup.Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun
dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan
Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan
politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden
Afrika Selatan pertama versi baru.
- Etnis Rohingya Myanmar
Rohingya adalah sebuah kelompok
etnis Indo-Arya dari Rakhine di Burma. Kasus pelanggaran ham yang dialami oleh
etnis Rohingya di Myanmar di mana telah terjadi pembantaian terhadap muslim
Rohingya, dalam peristiwa tersebut banyak dari etnis Rohingya yang tewas. Hal
itu pun banyak dikecam oleh dunia internasional. Pembantaian yang terjadi
dikarenakan perbedaan agama. Baca selengkapnya
Sejarah Asal Usul Etnis Rohingya di Myanmar.
- Pelanggaran HAM Uni Soviet terhadap Afghanistan
0 komentar:
Posting Komentar