Selasa, 22 Januari 2019

HUBUNGAN ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO

Edit Posted by with 1 comment

Nama             : Arfani Nur Fadina
Npm                : 51216023
Kelas              : 3DF02


HUBUNGAN ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO

BAB 1
PENDAHULUAN

Hubungan antara risiko dan asuransi adalah hubungan langsung yang substansial dan strategis. Motivasi utama masyarakat untuk membeli asuransi adalah karena keberadaan risiko yang penuh ketidakpastian. Proteksi asuransi merupakan salah satu sarana efisien dalam pengendalian risiko secara finansial melalui mekanisme pengalihan risiko ke asuransi (Risk Transfer Mechanism).

Hubungan yang ada tersebut untuk risiko-risiko yang dapat diasuransikan (insurable risk) yang mempunyai karakter khusus. Risiko mengimplikasikan beberapa bentuk ketidakpastian akan suatu hasil pada situasi tertentu di masa yang akan datang dan cenderung tidak dikehendaki. Berbeda dengan kata kesempatan, yang mengimplikasikan keraguan akan suatu hasil di masa yang akan datang, namun umumnya menyenangkan atau disukai.

Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan dimasa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran, resiko macetnya pinjaman kredit bank atau resiko laiinnya, maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung rediko tersebut. Adalah perusahaan asuransi yang mau menanggung resiko yang bakal dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha. Hal ini disebabkan perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggung jawaban terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

Setiap orang pasti tidak mau mengalami kerugian, begitu juga dengan perusahaan. Sebagai entitas bisnis, tentunya perusahaan ingin mendapat keuntungan yang maksimal dengan kerugian yang seminimal mungkin. Namun nyatanya ditengah ketidakpastian hidup ini, baik individu maupun perusahaan sering dihadapkan pada resiko yang berujung pada kerugian. Resiko-resiko ini dapat diminimalisir dengan polis asuransi.

BAB 2
PEMBAHASAN

A.  ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Apa pengertian dari asuransi? Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.
Apa manfaat dari asuransi? Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang.

Prinsip dasar Asuransi
a.      Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan,antara  tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
b.      Utmost good faith
Tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
c.       Proximate cause
 adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
d.      Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian
e.       Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
f.        Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity

B. Manajemen Risiko
1.      Definisi Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.

Definisi Manajemen Risiko Menurut Beberapa Ahli :
o Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran,dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.

o   Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.

2.      Tujuan Manajemen Risiko
o   Menghindari kerugian sebelum terjadi risiko
o   Menghindari kerugian setelah terjadi risiko
o   Mengurangi Pengeluaran
o   Mencegah perusahaan dari kegagalan
o   Menaikkan keuntungan perusahaan
o   Menekan biaya produksi dan sebagainya.
3.      Tahapan Manajemen Risiko
a.       Menentukan konteks (ruang lingkup dan tujuan),
b.      Identifikasi risiko,
c.       Analisa risiko,
d.      Mengontrol risiko.
e.       Review dan monitoring, Karena risiko bersifat dinamis
4.      Bentuk-bentuk Risiko
o   Resiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
o   Resiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
o   Resiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
o   Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas,contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

C.   HUBUNGAN ANTARA ASURANSI DENGAN MANAJEMEN RESIKO
            Dunia asuransi sudah sangat identik dengan manajemen risiko. Maklum, asuransi adalah salah satu teknik di dalam manajemen risiko. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung. Sehingga aktifitas keseharian perusahaan adalah mengelola risiko pihak lain. Namun hingga bingar pelaksanaan manajemen risiko di dunia perbankan di tanah air, tidak serta merta merembet ke industri asuransi. Pemerintah, melalui Bank Indonesia (BI), mewajibkan bank umum menerapkan manajemen risiko. Peraturan BI nomor 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 dan Surat Edaran BI nomor 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003 mencantumkan manajemen risiko pada delapan jenis risiko di industri perbankan.

FUNGSI POKOK MANAJEMEN RISIKO
1.    Menemukan Kerugian Potensial
Artinya berupaya untuk menemukan/mengidentifikasi seluruh risiko yang dihadapi      oleh perusahaan.
2.    Mengevaluasi Kerugian Potensial
Artinya melakukan evaluasi dan penilaian terhadap semua kerugian potensial yang dihadapi oleh perusahaan.
3.    Memilih Teknik/Cara yang Tepat atau Menentukan suatu kombinasi dari Teknik-teknik yang tepat Guna Menanggulangi Kerugian.

Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko :
1.   Studi Dokumen/Analisis Data Historis
Studi dokumen dilakukan dengan mempelajari data dan informasi dari berbagai laporan, manual dan materi tertulis lainnya yang terdapat pada unit kerja yang  diidentifikasi dan unit lainnya untuk mengetahui kejadian apa saja yang pernah terjadi dan kemungkinan penyebabnya. Data-data sekunder tentang risiko juga dapat diperoleh dari beberapa lembaga, seperti kepolisian, perusahaan asuransi dan instansi terkait lainnya.

 2.   Observasi
Observasi adalah melakukan pengamatan langsung terhadap obyek yang diidentifikasi. Jika akan mengidentifikasi risiko di bagian produksi, maka hal yang perlu diamati bagaimana proses produksi itu berlangsung, selanjutnya mengidentifikasi dimana saja risiko dapat terjadi, kejadian apa saja yang dapat menimpa dan apa penyebabnya. Demikian juga jika ingin melakukan identifikasi risiko di bagian lainnya. Hal yang dilakukan adalah mengamati bagian tersebut, mencari tahu risiko apa saja yang dapat terjadi pada bagian tersebut, kejadian apa yang bisa menimpa dan apa saja penyebabnya.

   3.   Wawancara
Wawancara dilakukan dengan bertanya kepada orang-orang yang bekerja pada unit kerja yang menjadi objek identifikasi risiko, meliputi manajemen, karyawan dan orang lain yang berhubungan dengan unit kerja yang diidentifikasi. Mereka dianggap kompeten untuk memberikan informasi tentang keberadaan risiko, termasuk kejadian-kejadian yang menimpa dan penyebabnya.

  4.   Pengacuan
Dilakukan dengan cara mencari informasi tentang risiko di tempat atau perusahaan lain, contohnya, dari berita di media massa, dapat diketahui bahwa eskalator beresiko menyebabkan anak-anak terjepit.

  5.   Pendapat Tenaga Ahli
Mencari informasi dari ahli di bidang risiko tertentu, contohnya dari bertanya pada dokter, dapat diketahui bahwa orang dengan tingkat kolesterol tinggi beresiko kena penyakit jantung.

BAB 3
KESIMPULAN
Risiko adalah hal yang tidak akan pernah dapat dihindari pada suatu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan manusia. Aspek manajemen resiko, asuransi merupakan  salah satu sarana efisien untuk pengendalian resiko secara finansial. Bagi masyarakat atau nasabah asuransi, dengan pengendalian resiko ke asuransi ini ada perubahan atau pertukaran ketidakpastian anggaran untuk menghadapi resiko, menjadi adanya kepastian bahwa dengan anggaran premi asuransi yang pasti,  sudah dapat diprediksi penggantian kerugian dari asuransi apabila benar-benar terjadi resiko yang berada dalam aturan-aturan ketentuan polis asuransi.

DAFTAR PUSTAKA


1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus